Jumat, 06 April 2018

Dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak (SKU RAMU POIN 8)


Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak

Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.
Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.

Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan sosial.

Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak dijadikan sebagai objek industri bagi akumulasi ekonomi. Betapa tidak, kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan sebagai icon, baik sebagai magnet edukatif maupun yang hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi panggung jenaka kita.

Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum perempuan saja.

Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54), dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).

Dalam rangka mengawal efektifitas implementasi, para pemangku kepentingan kebijakan adalah motor utama sebagai penggerak perlindungan anak di Indonesia. Karena anak adalah cerminan suatu derajat bangsa, maka maka departemen pemerintah terkait dalam isu-isu penting memenuhi hak dasar anak perlu terlibat maksimal dan mendalam. Tentu tidak hanya unsur departmentasi pemerintah, kelompok masyarakat seperti LSM, Kelompok Usaha, dan Kalangan media bisa pro-aktif menyuarakan tentang upaya melindungi dan menyayangi anak Indonesia dengan tanpa membedakan latar agama, suku, etnis dan golongannya.

Dapat mengetahui dan menjelaskan manfaat dari penghijauan (SKU RAMU POIN 7)


   Manfaat dari penghijauan yaitu :

1.       Manfaat Estetis (Keindahan)
Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.

2.       Manfaat Orologis (Mencegah Erosi/Pengikisan Tanah)
Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi/tanah longsor.

3.       Manfaat Hidrologis (Menyerap Air)
Tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya.

4.       Manfaat Klimatologis (Dapat Menyejukkan Udara)
Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman.adi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.

5.       Manfaat Edaphis (Sebagai Tempat Hidup Binatang)
Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.

6.       Manfaat Ekologis (Keseimbangan Lingkungan)
Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.

7.       Manfaat Protektif (Perlindungan)
Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.

8.       Manfaat Hygienis
Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.

9.       Manfaat Edukatif (Tempat Belajar)
Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.

Dapat menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang (SKU RAMU POIN 6)


Seorang calon anggota Penggalang Ramu harus mampuh untuk menyampaikan pendapatnya dengan baik dan santun kepada teman-temannya walaupun pendapatnya cenderung berbeda dengan pendapat teman-temannya. Selain dia mampuh menyampaikan pendapatnya, dituntut pula dapat mendengarkan dan menghargai pendapat temannya yang tidak melepas kemungkinan pendapat tersebut berbeda dengan pendapatnya sendiri.

Dalam terjadinya perbedaan pendapat inilah seorang calon anggota Penggalang Ramu harus mampuh memusyawarahkan perbedaan pendapat tersebut dengan mengedepankan dan mengutamakan azas kekeluargaan dan kebersamaan tanpa ada yang memaksakan kehendak/pendapat pribadi atau golongan tertentu saja.

Menyampaikan pendapat dengan baik dan benar ini biasa dilakukan pada pertemuan pasukan penggalang pada saat Musyawarah Penggalang dan momentum yang lainnya yang biasa membutuhkan masukan pendapat antar sesama anggota Pramuka.

Dapat menjelaskan tentang emosi (SKU RAMU POIN 5)


DAPAT MENJELASKAN TENTANG EMOSI

Emosi merupakan salah satu aspek berpengaruh besar terhadap sikap manusia. Salah satu definisi akurat tentang pengertian emosi diungkap Prezz (1999) seorang EQ organizational consultant dan pengajar senior di Potchefstroom University, Afrika Selatan, secara tegas mengatakan emosi adalah suatu reaksi tubuh menghadapi situasi tertentu.

Sifat dan intensitas emosi biasanya terkait erat dengan aktivitas kognitif (berpikir) manusia sebagai hasil persepsi terhadap situasi.

Emosi adalah hasil reaksi kognitif terhadap situasi spesifik. Emosilah yang seringkali menghambat orang tidak melakukan perubahan. Ada perasaan takut dengan yang akan terjadi, ada rasa cemas, ada rasa khwatir, ada pula rasa marah karena adanya perubahan. Hal tersebut itulah yang seringkali menjelaskan mengapa orang tidak mengubah polanya untuk berani mengikuti jalur-jalur menapaki jenjang kesuksesan. Hal ini sekaligus pula menjelaskan pula mengapa banyak orang yang sukses yang akhirnya terlalu puas dengan kondisinya, selanjutnya takut melangkah. Akhirnya menjadi orang yang gagal.

Emosi pada prinsipnya menggambarkan perasaan manusia menghadapi berbagai situasi yang berbeda. Oleh karena emosi merupakan reaksi manusiawi terhadap berbagai situasi nyata maka sebenarnya tidak ada emosi baik atau emosi buruk.

Dari uraian tersebut diatas emosi adalah suatu reaksi tubuh menghadapi situasi tertentu. Sifat dan intensitas emosi biasanya terkait erat dengan aktivitas kognitif (berpikir) manusia sebagai hasil persepsi terhadap situasi.

Agama Islam (SKU RAMU POIN 4)


ISLAM

  Dalam kesempatan ini penulis hanya memaparkan perintah-perintah atau tugas yang harus dikuasai oleh calon anggota Penggalang Ramu yang memeluk agama Islam.

A.      Dapat Melakukan Mandi Wajib dan Mengerti Penyebabnya
Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Hal-hal yang menyebabkan/mewajibkan mandi wajib yaitu :
-          Bersetubuh
-          Keluar mani/sperma
-          Mati
-          Haid
-          Nifas (berhentinya darah setelah melahirkan/bersalin biasanya 40 hari setelah melahirkan)
-          Wiladah (habis bersalin/melahirkan).
Rukun mandi ada 2 yaitu Niat dan Membasuh seluruh anggota tubuh.
Adapun tatacara mandi wajib yaitu :
-          Membasuh ke dua tangan
-          Membasuh kemaluan
-          Berwudlhu
-          Mencuci rambut
-          Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
-          Mengguyur seluruh badan
-          Membasuh kaki.

B.      Dapat Melakukan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah As’ariyah Sufiyah).
Bagi calon anggota Penggalang Ramu diwajibkan untuk dapat melakukan shalat berjamaan yang lima waktu sehari semalam, baik dia bertindak selaku imam maupun makmum.

C.      Dapat Menghafal 5 Macam Doa Harian dan 5 Macam Surat-Surat Pendek
Bagi calon anggota Penggalang Ramu yang beragama Islam dianjurkan bahkan diharuskan untuk dapat menghafal 5 macam doa harian seperti doa sebelum dan sesudah makan, doa akan dan bangun tidur, doa akan dan setelah belajar, doa bepergian atau keluar rumah, doa masuk dan keluar jamban, dan doa-doa lainnya yang telah dihafal oleh calon anggota Penggalang Ramu.
Selain doa-doa harian, seorang calon anggota Penggalang Ramu yang beragama Islam diharuskan dapat menghafal 5 macam surat-surat pendek yang terdapat pada ayat Suci Al-Qur’an, seperti surat An-Nas, Al-Falak, Al-Iqlash, Al-Lahab, An-Nasr, Al-Kafirun, Al-Kausar, Al-Maun dan surat-surat lainnya yang telah dihafal oleh seorang calon anggota Penggalang Ramu beragama Islam.

Dapat menyebutkan agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat ibadahnya (SKU RAMU POIN 3)

Adapun nama-nama agama dan nama tempat ibadahnya yang ada di Negara Indonesia yaitu :

1.       Islam nama tempat ibadahnya adalah Masjid/Mushola/Langgar/ Surau
2.       Kristen Katholik nama tempat ibadahnya adalah Gereja
3.       Kristen Protestan nama tempat ibadahnya adalah Gereja
4.       Budha nama tempat ibadahnya adalah Vihara (dibaca Wihara)
5.       Hindu nama tempat ibadahnya adalah Pura
6.       Kong Hu Chu nama tempat ibadahnya adalah Klenteng

Dapat mengetahui dan menjelaskan hari-hari besar agamanya (SKU RAMU POIN 2)



Bagi calon anggota Penggalang Ramu pada point ke dua ini harus mampuh menyebutkan dan menjelaskan hari-hari besar pada agamanya.

Adapun hari-hari besar agama yang biasa diperingati di Negara Indonesia kita ini yaitu :

     1. Islam

a. Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
b.Idul Adha, menyembelih ternak pada hari Raya Haji (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).
c. Tahun baru Hijriah 1 Muharam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal.
e.Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab, dan masih banyak lagi yang lainnya.

     2. Kristen Katholik

a. Paskah
b.Natal
c. Kenaikan Yesus Kristus
d.Wafat Yesus Kristus

     3. Kristen Protestan

a. Paskah
b. Natal
c. Pentakosta
d. Kenaikan Yesus Kristus
e.Wafat Yesus Kristus

     4. Budha

a. Waisak
b. Dan lain-lain

     5. Hindu

a. Nyepi
b.Galungan
c. Kuningan dan lain-lain

     6. Kong Hu Chu

a. Imlek
b.Cap Go Meh dan lain-lain

Pada kesempatan ini, penulis hanya menjelaskan hari Raya atau hari-hari Besar pada agama Islam. Adapaun penjelasannya yaitu :

a. Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)

Idul Fitri secara bahasa adalah kembali kepada fitrah. Pengertian fitrah menurut Nabi SAW adalah kondisi suci, bebas dari dosa, sebagaimana kondisi saat seseorang dilahirkan.

Bulan Syawal memiliki makna meningkat. Maksudnya adalah bulan peningkatan amal ibadah setelah sebelumnya umat Islam mendapat pendidikan dan pelatihan selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

b. Hari Raya Idul Adha

Hari raya Idul Adha adalah hari raya Haji atau hari raya Qurban. Pada hari ini diperingati peristiwa qurban, yaitu ketika nabi Ibrahis as yang bersedia untuk mengorbankan putra yang paling disayanginya yaitu Ismail as. Akan tetapi ketika Ismail as akan disembelih, kemudian seketika itu juga diganti oleh Allah SWT dengan seekor domba yang besar.

Pada hari raya ini umat Islam berkumpul pada pagi hari dan mendirikan shalat Ied bersama-sama (berjamaah) di masjid maupun di tanah lapang seperti ketika merayakan hari raya Idul Fitri.

Setelah shalat dilakukan penyembelihan hewan qurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim as yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.

Hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Zulhijjah, atau persisnya 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah) inilah batas diperbolehkannya menyembelih hewan qurban, diluar waktu itu penyembelihan hewan yang dibagikan kepada masyarakat dianggap sebagai sedekah.

c. Tahun Baru Hijriah

Tahun baru Hijriah mengingatkan kita kepada kejadian atau peristiwa spektakuler yang pernah terjadi dalam sejarah Islam, yaitu peristiwa “Hijrah”.

Hijrah secara harfiah artinya perpindahan dari satu negeri ke negeri lain, dari satu kawasan ke kawasan lain, atau perubahan lokasi dari titik tertentu ke titik yang lain.

Secara historis, Hijrah adalah peristiwa keberangkatan Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya dari kota Makkah menuju kota Yathrib, yang kemudian disebut al-Madinah al-Munawwarah.

Merujuk dari historis di atas maka Tahun Hijriah ditetapkan sebagai awal tahun dari penanggalan atau kalender Islam.

d. Maulid Nabi Muhammad SAW

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia peringatan Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.

Sejarah Peringatan/Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri.

Adapun tujuan dari diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW ini yaitu untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu yang sedang terlibat Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.

Perayaan di Indonesia pada umumnya dalam memperingati Maulid Nabi SAW dengan mengadakan perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian.

e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Isra’ Mi’raj adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk mendirikan shalat lima waktu sehari semalam.